Kamis, 11 April 2013

Perpajakan


Teori Yang Berhubungan (Landasan Teori)
1.  Pengertian Pajak
Definisi pajak yang diberikan oleh Soemahamidjaja (1964) dalam desertasinya yang berjudul: “Pajak berdasarkan asas gotong royong”. Pendapat lain mengatakan bahwa pajakadalah:
“iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalammencapai kesejahteraan umum.” (Munawir 1992:2).
Sedangkan definisi pajak menurut Soemitro, adalah: “iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”(Tjahjono & Husein 2000:3).

2.   Ciri-ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak
* Yang berhak memungut pajak adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah .
* Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang serta aturan-aturan pelaksanaannya (yang dapat dipaksakan); dalam arti bahwa jika utang pajak
tersebut tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan tindakan keras (hard collection) seperti dengan surat pak
sa 
dan sita maupun penyanderaan terhadap Wajib Pajak.
* Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukkan adanya timbal balik secara langsung oleh pemerintah.
* Pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara rangka mencapai kesejahteraan umum.

3. Timbulnya Utang Pajak

Terdapat dua ajaran mengenai saat timbulnya utang pajak, yaitu:
Ajaran materiil.
Menurut ajaran materiil utang pajak timbul karena undang-undang pajak dan peristiwa/keadaan/perbuatan, dan bukan karena ketetapan oleh fiskus.
Sesuai dengan ajaran materiil ini, saat terutangnya pajak penghasilan adalah: 
a)  Pada suatu saat, untuk pajak penghasilan yang dipotong pihak ketiga .
b) Pada akhir masa, untuk pajak penghasilan karyawan yang oleh pemberi kerja atau oleh pihak lain ataskegiatan usaha.
c)  Pada akhir tahun pajak untuk pajak penghasilan. 

Ajaran formil.
Menurut ajaran formil, utang pajak timbul saat fiskus menerbitkan surat ketetapan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak. Apa dasar hukum penetapan dan ketetapan pajak? Dasar Hukumnya, yaitu :
a)    Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
b)   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,tanggal 12 desember 1994.
c)    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak. Tanggal 22 Desember 2000.
d)   Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tanggal 5 Mei 1995.Apa saja jenis-jenis penetapan dan ketetapan pajak?Macam-macam Penetapan dan Ketetapan Pajak :
1.   Surat Tagihan Pajak ( STP ) ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ).
2.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).
3.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ( Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
4.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ) ( Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).
5.  Surat ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ) ( Pasal 17 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
Semuanya mempunyai ketetapan hukum yang penagihannya dapat dilakukan dengan menerbitkan Surat Paksa. Semuanya mempunyai ketetapan hukum yang penagihannya dapat dilakukan dengan menerbitkan Surat Paksa. 

Penetapan dan Ketetapan Pajak Serta Keberatan dan Banding
1. Penetapan Pajak
Daluarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Penentuan masa 10 tahun ini sesuai dengan ketentuan daluwarsa penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan Wajib Pajak.Mulai 1 Januari 2008, daluwarsa penetapan pajak ditentukan menjadi 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

  
2.  Ketetapan Pajak
Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya.
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data ? skal yang tidak dilaporkan oleh WP.

Fungsi Ketetapan pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a.    Sarana untuk melakukan koreksi terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.    Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.    Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.    Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis-jenis Ketetapan Pajak
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat tagihan pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
a.    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.    Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.    WP dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga; Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikilkuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d.    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak, dan
e.    Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

Mulai 1 Januari 2008, Surat Tagihan Pajak (STP) juga dapat diterbitkan dalam hal :
1)    Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
2)   Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
3.  Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan
a.    Yang dimaksud dengan “Keberatan”
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

b.  Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5) Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.  Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.  Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.  Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar palingsedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
a.    Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b.    Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
ü Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
a.    Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
4.  Banding
Surat Keputusan Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a.    Tertulis dalam bahasa Indonesia,
b.    Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
c.    Alasan yang jelas.
d.    Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
e.    Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding,
f.    Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
ü  Yang dapat Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak
1.     Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2.     Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yangbersangkutan atau ahli warisnya;
3.     Kuasa Hukum dari butir diatas.

Surat Uraian Banding
Surat uraian banding adalah adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding. Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat. Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku.
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

C.  Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
1.  Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara skus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
2.  Kesalahan atau kekeliruan dalam Ketetapan Pajak yang dapatdibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
a)  Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b) Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c)  Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
3.  Ketetapan Pajak yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
a)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c)  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d)  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e)  Surat Tagihan Pajak (STP);
f)   Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
g)  Surat Keputusan Keberatan;
h)  Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
i)   Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

4.  Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Mulai 1 Januari 2008, jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

5.  Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
a)  Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
b) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
ü Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
ü Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
ü Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
ü Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
c)  Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

6.  Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
a)  Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
b) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
 *Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
 *Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terhutang.
c)  Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan :
a)  Untuk keperluan pengajuan permohonan, Wajib Pajak dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKPP) wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.

Catatan :
a) Wajib Pajak harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.


 KESIMPULAN
Sistem pemungutan pajak kita sekarang ini menganut sistem self assessment yaitu Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pembe-ritahuan (SPT) yangdisampaikannya.
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh WP. Dengan demikian, Ketetapan Pajak berfungsi sebagai:

1.   Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
2.  Sarana untuk mengenakan sanksi;
3.  Sarana untuk menagih pajak;
4.  Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hat lebih bayar;
5.  Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Apabila Wajib pajak tidak puas dengan penetapan dan ketetapan pajak yang telah dibuat, maka Wajib pajak tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, bila wajib pajak juga belum puas dengan keputusan keberatan yang telah diajukannya, maka Wajib pajak tersebut masih bias mengajukan banding pada Badan Peradilan Pajak.

SARAN
Adapun saran-saran yang dapat penyusun sampaikan melalui makalah perpajakan ini, yaitu ;
a. Di dalam perpajakan dikenal tarif dan perhitungan pajak untuk menambah pengetahuan bagi para mahasiswa (i) seharusnya cara-cara tersebut diajarkan melalui perkuliahan yang telah dilakukan.
b. Untuk memperlancar proses perkuliahan perpajakan perlu di berikan bahan/materi panduan kuliah berupa buku paket/photo copy agar para mahasiswa (i) memiliki bahan bacaan perpajakan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui lebih dalam tentang perpajakan.

REFERENSI :
Ahmad,Tjahyono dan Fakhri Huesin.2000.Perpajakan,Edisi Ketiga.Jogjakarta

Waluyo.2004. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Achmad Tjahyono Dan Triono Wahyudi.2005.Perpajakan Indonesia Edisi Kedua.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

www.google.com.searcharticle: Penetapan dan Ketetapan Pajak serta Keberatan dan Banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar