Kamis, 11 April 2013

Surat Ketetapan Pajak / SKP

SKP what is that ? ?
Do you Know ? ? ? ! !

Surat Ketetapan Pajak / SKP merupakan surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.

Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.


Surat Ketetapan Pajak merupakan surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, kepala daerah akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan penetapan pajak untuk menentukan apakah kewajiban pajak yang terutang telah dilakukan sebagaimana mestinya. Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, kepala daerah dapat menerbitkan :
1.      Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
2.      Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan
3.      Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabakan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Ketentuan ini ditujukan kepada wajib pajak baik yang membayar sendiri pajak terutang berdasar sistem self assessment maupun yang ditetapkan oleh kepala daerah. Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu. Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT diterbitkan hanya terhadap wajib pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material.

Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu. Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Dengan demikian, penerbitan surat ketetapan pajak hanya dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
            SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
            SKPDKB diterbitkan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana di bawah ini:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak daerah yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Contoh seorang wajib pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 1998. Dalam jangka waktu paling lama lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa SPTD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak terutang yang kurang bayar tersebut, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administrasi.
  1. apabila SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara tertulis. Contoh : seorang wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun 1998. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu wajib pajak belum juga menyampaikan SPTPD, dalam jangka waktu paling lama lima tahun kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
  2. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. Yang dimaksud kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi dapat terjadi karena dua kemungkinan yaitu SPTPD sama sekali tidak disampaikan atau SPTPD disampaikan, tetapi tidak diisi dengan benar. Pengertian penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak terutang dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB yang  dikeluarkan karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD kepada kepala daerah tepat waktu atau berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB yang dikeluarkan karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebsar 25 % dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Dalam kasus ini kepala daerah menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan SKBKB. Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.


2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
            SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Contoh wajib pajak yang kepadanya telah diterbitkan SKPDKB dan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKBT.

            Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, yaitu dengan ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi kenaikan pajak tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak oleh fiskus.

3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
      SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Contoh terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan kepala daerah ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDN. Penerbitan SKPDN  dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bahwa pajak terutang yang dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai ketentuan peraturan daerah tentang pajak daerah dimaksud. SKPDN dikhususkan bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan sistem self asssessment.

4.      Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
STPD diterbitkan apabila :

  1. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung atau
  3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
STPD diterbitkan baik terhadap wajib pajak yang melakukan kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap wajib pajak yang melaksanakan kewajiban pajak berdasarkan penetapan oleh kepala daerah. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang. Sementara  itu, sanksi administrasi berupa denda dikenakan  karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD karena poin a dan b di atas ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebesar 2% sebulan dan ditagih melalui STPD.



 And then now, it's time to questions, let's check together monggo. . . . 

Explain kan dalam perpajakan, ada yang namanya penetapan dan ketetapan pajak, dasar hukum dari penetapan dan ketetapan pajak itu apa aja ya ?
Dasar Hukum :
- Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tanggal 21 Desember 1994.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak. Tanggal 22 Desember 2000.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tanggal 5 Mei 1995.


Explain how many kind about penetapan dan ketetapan pajak?
Macam-macam Penetapan dan Ketetapan Pajak :
-
Surat Tagihan Pajak ( STP ) ( Pasal 14 Undang-undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) ( Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ) ( Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
-
Surat ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ) ( Pasal 17 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
Semuanya mempunyai ketetapan hukum yang penagihannya dapat dilakukan dengan menerbitkan Surat Paksa.


Yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :

-
Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).

-
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :


-
PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%


-
PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%


-
PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.


-
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.


-
Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :



a)
100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).



b)
50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.


-
SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                           Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                                     Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                          Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                                    Rp 2.720.000.-


What the punish on the Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:



sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar



sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar 



sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar 

b.
Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)

c
Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang :



sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar 



sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar




Sumber Referensi :
(www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=103)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Ketetapan_Pajak)
(http://www.ut.ac.id/html/suplemen/paja3345/sup5a.htm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar