1.
Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
2.
Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
3.
Lebih memberikan kesederhanaan administrasi
perpajakan.
4.
Lebih memberikan kepastian hokum, konsistensi,
dan transparasi
5.
Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam
rangka mningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia
baik penanaman modal asing maupun dalam negeri dibidang-bidang usaha dan daerah
tertentu yang mendapat prioritas.
SUBJEK PAJAK
Pengertian Subjek Pajak
Pengertian Subjek Pajak
Subjek pajak dapat diarrtikan sebagai orang, badan, atau
pihak yang dituju oelh undang-undang untuk dikenai pajak. Pajak penghasilan
dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan pengahsilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
Pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap, sebagai
berikut :
a)
Orang Pribadi
Sebagai subjek pajak dapat betempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia.
Sebagai subjek pajak dapat betempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia.
b)
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksudkan
merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli
waris.
c)
Badan
pengertian badan mengacu pada undang-undang KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan), bahwa badan adalah sekumpulan orang/ modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun, ffirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisassi social politik, lembaga dan bentuk badan lainya yang kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
pengertian badan mengacu pada undang-undang KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan), bahwa badan adalah sekumpulan orang/ modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun, ffirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisassi social politik, lembaga dan bentuk badan lainya yang kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
d)
Bentuk Usaha Tetap
merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidakbertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalamjangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diindonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidakbertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalamjangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diindonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek Pajak dalam Negeri
dan Sujek Pajak Luar Negeri
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
yang dimaksud subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribafdi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria :
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pembiayaannya bersumber dari APBN Negara atau APBD
- penerimaanya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagi subjek pajak dalam negeri mengikuti status pewaris.
yang dimaksud subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribafdi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria :
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pembiayaannya bersumber dari APBN Negara atau APBD
- penerimaanya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagi subjek pajak dalam negeri mengikuti status pewaris.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
yang dimaksud subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalm jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dan bentuk usaha tetap menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalm jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang dapt menerima atau memperoleh pengahsilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakuakan kegiatan melaui bentuk usahatetap di Indonesia.
yang dimaksud subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalm jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dan bentuk usaha tetap menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalm jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang dapt menerima atau memperoleh pengahsilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakuakan kegiatan melaui bentuk usahatetap di Indonesia.
Tidak Termasuk Subjek
pajak
yang tidak termasuk sebagai subjek pajak adlah sebagai berikut :
a.
Kantor perwakilan Negara asing
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama sama mereka,
dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh pengahsilan lain diluar jabatan atau pekerjaanya tersebut, serta
Negara yang bersangkutan memberikan timbale balik.
c.
Organisasi-organisai internasional dengan syarat
Indonesia menjadi anggota organisasi dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran pada anggota.
d.
Pejabat-pejabat perwakilan organisai
internasional dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
CARA MENGHITUNG PAJAK
Pajak Terutang = Tarif Pajak X Pengahsilan Kena Pajak |
OBJEK PAJAK
Objek pajak sebagai sasaran pengenaan paja kdan dasar untuk menghitung pajak terutang. objek pajak untuk PPh adalah penghasilan. Penghasilan dapat dikelompokan menjadi :
Objek pajak sebagai sasaran pengenaan paja kdan dasar untuk menghitung pajak terutang. objek pajak untuk PPh adalah penghasilan. Penghasilan dapat dikelompokan menjadi :
a.
Penghasilan dari pekerjaandalam hubungan kerja
dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter,
notaries, aktuaris, akuntan, pengacara, dsb.
b.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
c.
Penghasilan dari modal atau investasi.
d.
Penghasilan lain-lain seperti : pembebasan
utang, hadiah, dsb.
Objek Pajak Penghasilan merupakan penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan.
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak yang
dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek
Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan
BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang
disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura.
Sumber :
Buku “Perpajakan Indonesia” edisi 10 buku 1, WALUYO penerbit salemba empat. (http://forever2705.wordpress.com/2008/08/11/pengertian-pajak-penghasilan/)
Buku “Perpajakan Indonesia” edisi 10 buku 1, WALUYO penerbit salemba empat. (http://forever2705.wordpress.com/2008/08/11/pengertian-pajak-penghasilan/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar