SKP what is that ? ? Do you Know ? ? ? ! ! Surat Ketetapan Pajak / SKP merupakan surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, kepala daerah akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan penetapan pajak untuk menentukan apakah kewajiban pajak yang terutang telah dilakukan sebagaimana mestinya. Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, kepala daerah dapat menerbitkan :
1. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
2. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan
3. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
Penerbitan
surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabakan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal
yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Ketentuan ini ditujukan kepada wajib
pajak baik yang membayar sendiri pajak terutang berdasar sistem self
assessment maupun yang ditetapkan oleh kepala daerah. Ketentuan penerbitan
surat ketetapan pajak memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk dapat
menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu.
Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT diterbitkan hanya terhadap wajib pajak tertentu
yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban
formal dan atau kewajiban material.
Ketentuan
penerbitan surat ketetapan pajak memberikan kewenangan kepada kepala daerah
untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus
tertentu. Khusus untuk SKPDKB dan SKPDKBT diterbitkan apabila ditemukan data
baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan
jumlah pajak yang terutang. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak terutang
sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak. Dengan demikian, penerbitan surat ketetapan pajak hanya
dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material.
1.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
SKPDKB adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya jumlah pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih
harus dibayar.
SKPDKB diterbitkan dalam hal terjadi keadaan sebagaimana di bawah ini:
Contoh
seorang wajib pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 1998. Dalam jangka
waktu paling lama lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
SPTD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak terutang yang kurang bayar
tersebut, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi
administrasi.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB yang dikeluarkan karena wajib
pajak tidak menyampaikan SPTPD kepada kepala daerah tepat waktu atau
berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
dihitung dari pajak yang kurang atau tidak atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak. Sanksi
administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan
diterbitkannya SKPDKB.
Jumlah
pajak yang terutang dalam SKPDKB yang dikeluarkan karena wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya sehingga pajak
yang terutang dihitung secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebsar 25 % dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Dalam kasus ini kepala daerah menetapkan pajak yang terutang secara jabatan
melalui penerbitan SKBKB. Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25
% dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administrasi berupa bunga
dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
2.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru dan
atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah
pajak yang terutang. Contoh wajib pajak yang kepadanya telah diterbitkan
SKPDKB dan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sesudah pajak yang
terutang ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap
sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, kepala daerah
dapat menerbitkan SKPDKBT.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak
tersebut. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
benar, yaitu dengan ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum
terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang
bertambah, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%
dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi kenaikan pajak tidak dikenakan apabila
wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak
oleh fiskus.
3.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
SKPDN adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak. Contoh terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan
kepala daerah ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, kepala
daerah dapat menerbitkan SKPDN. Penerbitan SKPDN dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum bahwa pajak terutang yang dibayar dan dilaporkan
oleh wajib pajak telah sesuai ketentuan peraturan daerah tentang pajak daerah
dimaksud. SKPDN dikhususkan bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan
sistem self asssessment.
4.
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
STPD diterbitkan apabila :
STPD diterbitkan baik terhadap wajib pajak yang melakukan
kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap wajib pajak yang
melaksanakan kewajiban pajak berdasarkan penetapan oleh kepala daerah. Sanksi
administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang
membayar pajak yang terutang. Sementara itu, sanksi administrasi berupa
denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya
tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD karena poin a
dan b di atas ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
setiap bulan untuk paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak.
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebesar 2%
sebulan dan ditagih melalui STPD.
And then now, it's time to questions, let's check together monggo. . . . Explain kan dalam perpajakan, ada yang namanya penetapan dan ketetapan pajak, dasar hukum dari penetapan dan ketetapan pajak itu apa aja ya ? Dasar Hukum : - Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tanggal 21 Desember 1994. - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak. Tanggal 22 Desember 2000. - Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tanggal 5 Mei 1995. Explain how many kind about penetapan dan ketetapan pajak? Macam-macam Penetapan dan Ketetapan Pajak :
Yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ? Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
Contoh : PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir . Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut : - Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,- - Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp 960.000,-(+) Masih harus dibayar Rp 2.960.000,- Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut: - Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.- - Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.- Rp 720.000.-(+) Masih harus dibayar Rp 2.720.000.-
|
Kamis, 11 April 2013
Surat Ketetapan Pajak / SKP
Langganan:
Postingan (Atom)